Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dibentuk pertama sekali padatahun 2004 pada periode pertama kepengurusan MPU Kabupaten Aceh Tamiangberdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 3 Tahun 2003 TentangPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja MPU Kabupaten Aceh Tamiang.Sekretariat MPU Kabupaten Aceh Tamiang merupakan unsur pelaksanaPemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 8Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah KabupatenAceh Tamiang yang selanjutnya keluar Peraturan Bupati nomor 71 Tahun 2016tentang Kedudukan Organisasi, tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat MPUKabupaten Aceh Tamiang, yang melaksanakan urusan pemerintahan fungsipenunjang administrasi pemerintahan.