PROFIL MPU

MPU ACEH TAMIANG

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dibentuk pertama sekali pada tahun 2004 pada periode pertama kepengurusan MPU Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja MPU Kabupaten Aceh Tamiang.
Sekretariat MPU Kabupaten
Aceh Tamiang merupakan unsur pelaksana
Pemerintah Daerah yang dibentuk  berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang selanjutnya keluar Peraturan Bupati nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan Organisasi, tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat MPU Kabupaten Aceh Tamiang, yang melaksanakan urusan pemerintahan fungsi penunjang administrasi pemerintahan.

 

0
MPU
0
PNS
0
PDPK & PDPKT

STRUKTUR ORGANISASI

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Tentang MPU

Tausyiah

Informasi

Berita

© 2022